Tak Ada Film Asing di Bioskop Indonesia

Saturday, February 19, 2011

Transformer 3
Masyarakat pencinta film di Indonesia terancam tidak bisa lagi menikmati filmfilm Hollywood.Motion Pictures Association (MPA) memutuskan untuk tidak mengedarkan film-film Hollywood di Indonesia.

Langkah itu ditempuh sebagai respons atas kebijakan perpajakan, terutama bea masuk atas hak distribusi, yang mulai diberlakukan pemerintah pada Januari 2011. MPA adalah asosiasi perdagangan di Amerika Serikat (AS) yang menjaga kepentingan bisnis studio-studiobesardiNegeriPaman Sam tersebut. Beberapa studio dimaksud antara lain The Walt Disney Company,Sony Pictures,Universal Studios,dan 20th Century Fox. Juru Bicara Jaringan Bioskop 21 Noorca Massardi mengungkapkan, MPA menganggap kebijakan bea masuk atas hak distribusi tidak lazim.Kebijakan itu tidak pernah diberlakukandinegara-negaralain. Selama ini pemilik film hanya dibebankan kewajiban perpajakan mencakup bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) dengan total sebesar 23,75% nilai barang.

Pemerintah daerah juga telah menerima pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak tontonan sebesar 10-15% untuk setiap judul film nasional dan impor. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pertengahan Januari 2011 mengeluarkan delapan kebijakan baru di sektor perpajakan baik yang diterapkan di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak maupun Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Salah satu yang dirilis adalah kebijakan perihal aturan perpajakan untuk film impor. Kemenkeu menyatakan, aturan ini diterbitkan demi memberikan kesetaraan perlakuan terhadap film impor dan nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam aturan bernomor SE- 03/PJ/2011 tentang PPh atas penghasilan berupa royalti dan perlakuan PPN atau perlakuan film impor.Terdapat dua jenis pajak dalam surat edaran tersebut, yakni film akan dikenai bea masuk sebesar USD0,43 per meter gulungan film dan pemindahan pembayaran royalti film akan dikenai pajak. Hingga tadi malam, Menteri Keuangan Agus Martowardojo belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan perpajakan ini. Noorca mengatakan, pengenaan bea masuk atas hak distribusi, selama ini telah masuk dalam pembayaran PPh sebesar 15% dari hasil eksploitasi film impor yang diedarkan di Indonesia.“Jadi sepertinya ada penafsiran baru dari pemerintah tentang hak distribusi ini.

Padahal sebenarnya bea masuk atas hak distribusi sudah diakomodasi dalam pajak penghasilan,” tegas Noorca saat dihubungi harian Seputar Indonesia (SINDO) di Jakarta tadi malam. Sebelumnya,Kamis (17/2), seusai preview film Black Swandi Djakarta Theatre, Vice President, Deputy Managing Director & Regional Policy Officer Asia-Pacific MPA Frank S Rittman mengatakan, MPA tengah mempertimbangkan untuk menghentikan pendistribusian film Hollywood di Indonesia seiring pemberlakuan ketentuan bea masuk atas hak distribusi film impor. Saat itu dia mengatakan masih ingin melakukan negosiasi dengan pemerintah.

Namun, kabar yang muncul kemudian,MPA telah menarik hak edar film-film mereka yang akan tayang di Indonesia. Akibat langkah MPA ini, jaringan Bioskop 21 tidak lagi akan menayangkan film-film impor asal Hollywood yang sudah dibeli dan siap tayang. Adapun untuk film yang sedang ditayangkan, Noorca mengaku,jaringan Bioskop 21 bersiap diri jika tiba-tiba pemilik film menarik hak edar film tersebut. “Imbas lain atas kebijakan ini, asosiasi importir film di Indonesia juga memutuskan untuk menghentikan pembelian film impor dari luar Amerika,”ungkap Noorca. Menurut Noorca, protes atas ketentuan bea masuk ini sebenarnya sudah diajukan MPA kepada pemerintah sejak setahun lalu. Negosiasi pun sudah dilakukan.

Namun, pemerintah pada Januari tahun ini tetap menerapkan kebijakan tersebut. Jaringan bioskop Blitzmegaplex juga terimbas kekisruhan masalah bea masuk film impor ini.Menurut Head of Marketing Blitzmegaplex Dian Sunarti, dua film yang seharusnya ditayangkan pekan ini terpaksa ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Dua film yang seharusnya sudah tayang ialah Black Swan dan 127 Hours.Keduanya masuk menjadi nominator di kategori Film Terbaik Piala Oscar tahun ini. Namun, untuk film-film yang sedang tayang, bioskop Blitzmegaplex tetap akan memutarnya sesuai jadwal.

Langkah ini diambil sambil menunggu kepastian dari pemerintah. Bila masalah ini berkepanjangan, Blitzmegaplex akanmemikirkan strategi baru demi mengisi jadwal pemutaran yang telah tersedia.Menurutnya, masalah ini bisa berdampak buruk terhadap industri film dan entertainment. “Saat ini 60% film yang kita putar ialah film Hollywood jadi jelas terasa sekali dampaknya,”ujar Dian. MenurutCo-DirectorJakartaInternationalFilmFestival( JIFFEST) Lalu Roisamri, penonton di Indonesia masih membutuhkan film asing. Mengandaikan bahwa dengan berhentinya peredaran film asing, film Indonesia maju adalah pemikiran yang keliru. Film Indonesia dan film impor saling melengkapi satu sama lain.

“Dan terutama untuk penonton. Mereka perlu diberikan kebebasan untuk memilih yang diinginkan. Biarkan pasar yang menentukan. Hanya dengan demikian, industri yang sehat dapat diciptakan,” kata Lalu. Dia memaparkan, data pada 2010, jumlah penonton film Indonesia menurun karena kualitas film Indonesia menurun.Film Indonesia didominasi horor dan seks komedi yang dibuat dengan kualitas buruk dan murahan. Produser juga tidak memiliki cerita yang berkualitas sehingga supaya tetap berproduksi film tetap harus dibuat walaupun seadanya.

“Padahal dengan skenario dan promosi yang baik,film berbiaya besar pun tetap laku. Persoalannya adalah di kualitas sumber daya manusia film di Indonesia, terutama penulisan skenario. Pemasukan dari pajak royalti, pajak tontonan, dan pajakpajak lain belum secara signifikan dikembalikan bagi pengembangan industri film sendiri,”tegasnya. (herita endriana/titis w)

sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edi...t/view/382757/

No comments:

Post a Comment


 
© Copyright 2011-2012 Simoncelli MotoGP All Rights Reserved.
Template Design by Simoncelli MotoGP | Published by Bloggers Templates | Powered by Blogger.com.